16 Feb 2018

#SalamAwas Tanya Jawab Tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye

Tahapan Kampanye sudah dimulai, sebagai Pengawas Pemilu..ini berarti jam kerja bertambah dan waktu tidur berkurang ^_^

Karena sudah masuk tahapan, otomatis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang tersebar di daerah kita sudah harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai tulisan perdana saya dengan hestek #SalamAwas, saya share tanya jawab yang paling sering ditanyakan oleh masyarakat terkait hal ini :
Hasil penertiban APK

Apa Perbedaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye? 

Jawaban: 

Alat Peraga Kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai oleh APBD dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.

Sedangkan Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai oleh APBD dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.

Apakah ucapan selamat berupa spanduk yang ada tanda Gambar calon/paslon termasuk kategori Alat Peraga Kampanye? 

Jawaban : Termasuk 

Apakah boleh memasang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye design sendiri di rumah pribadi warga? 

Jawaban: Tidak Boleh

Merujuk PKPU No 4 Tahun 2017 Pasal 70 ayat (1) mengatakan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain dalam ukuran dan jumlah yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 26 ayat (1) dan ayat (3).

Fyi, di Pasal 23 itu memuat ukuran-ukuran yang diperbolehkan untuk selebaran, brosur, pamflet, poster. 

Hal yang sama berlaku untuk APK, termuat di Pasal 70 ayat (2) 

Apa dasar Satpol PP dan Panwas menurunkan Baligho yang terpasang sekarang?

Jawaban: 
Pasal 76 ayat (1)(2) 
Jika melanggar pasal 70 yang tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi peringatan tertulis atau perintah penurunan APK 1x24 jam.

Kalau Parpol atau Gabungan Parpol, Paslon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan maka Panwaslu Kota /dan atau Panwas kecamatan berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan APK. 

Bagaimana jika APK atau Bahan Kampanye yang dipasang warga sudah sesuai design dan ukuran yang ditetapkan KPU? Apakah diperbolehkan?

Jawaban: Boleh, jika mendapatkan izin dari pemilik tempat dan sesuai dengan lokasi pemasangan APK yang ditetapkan KPU dari hasil kordinasi dengan PEMDA, Perangkat Kecamatan, dan Perangkat Desa (PKPU No 4 Tahun 2017 Pasal 30).

Semoga bermanfaat ^_^ 
#SalamAwas