10 Jul 2018

Monster Mama

Segala hal di dunia ini sudah diciptakan berpasangan. Ada siang ada malam, ada suami ada istri, ada terang ada gelap. Sama halnya hari, ada yang menyenangkan ada hari buruk. 

Setiap orang punya hari yang buruk kan? Entah kamu periang atau moody. Pastilah punya hari buruk. Entah sehari dalam sepekan, sehari dalam sebulan, sehari dalam setahun, pasti akan ada hari dimana terasa lebih berat dari biasanya. Kecuali kamu bukan manusia, tapi malaikat periang :p

Dan inilah hari buruk itu. Saya tergolek dari pagi menjelang siang, jika tidak sedang berbaring, saya ada di WC menuntaskan yang tak kunjung tuntas. Kepala juga terasa pening, saya menduga hormon sedang bergejolak, sebentar lagi tamu bulanan datang.

So, sumbu kompor sedang pendek, sekali disulut akan terbakar!

Kakak Naylah baru tiba dari warung membeli shampo sachet. Seperti biasa imbalannya dia boleh membeli kue yang dia sukai. Pulang ke rumah, si kakak membawa shampo Pantene 4 sachet, 1 bungkus Oreo dan 1 bungkus Biskuit Better.

“Ini untuk Adek” Kakak menyodorkan Biskuit Better ke Adeknya.
“Ini untuk Kakak” tangan kanannya segera menyembunyikan Oreo.

Serta merta Adek melempar Biskuit Better yang baru saja dia terima.

Tak berhitung menit, kepalaku langsung berasap..

“Sudah Mama bilang, jangan pernah melempar makanan!” paha kanannya kucubit dengan keras. Adek bertahan dengan posisi melawan sambil mengeram marah, tidak menangis. Saya makin tertantang, lalu mencubitnya lebih keras. Barulah dia meraung menangis, marah.

Karena Adek belum mandi, saya memutuskan membuka baju dan memandikannya dengan kasar. Memakaikan baju ganti, dengan tak hentinya mengomel.

Tidak usah saya menceritakan bagaimana lagak dia marah sambil menangis. Saya pun ogah benar membujuknya. Asma, yang tugasnya bantu-bantu di rumah, berusaha mendekati Adek yang sudah mengurung diri di kamar.

“Jangan dibujuk!” kataku

Asma mundur teratur ke dapur, melanjutkan kegiatan cuci piringnya.

Apa yang harus saya lakukan jika sudah terlanjur naik pitam dan marah ke anak?

Terus terang saya bingung sendiri. Kalau saya membujuk, percuma dong buang energi memarahinya tadi. Nanti Adek pikir pula bahwa melempar barang itu boleh. Saya lalu mencari tahu di Google, bukannya mendapatkan tips menghadapi anak yang sudah dihukum, malah muncul artikel-artikel parenting yang pada intinya melarang menghukum anak dengan kekerasan. Hukuman yang diberikan kepada anak seharusnya memiliki nilai-nilai positif. Kekerasan dan ancaman hanya akan menimbulkan trauma pada anak.

Saya mendekati Adek yang duduk di pojok, biskuit yang tadi dia remukkan sudah dia gunting bungkusnya dan sedang dimakan.

“Adek, tahu nak kenapa Mama marah?”

“Barangkali Mama dimasuki setan!” katanya sambil melengos.

Saya tertegun, bukan barangkali lagi nak, memang iya.

“Mama tidak suka Adek lempar barang, apalagi ini makanan. Adek boleh marah tapi jangan lempar-lempar begitu!”

Tadi, sewaktu kepala ini masih memanas, saya mengancamnya akan mencubit keras setiap kali melempar barang, sekarang saya merevisinya.

“Kalau Adek lempar-lempar lagi, satu hari tidak boleh nonton TV !”

Dia protes. Saya mengulang kalimat itu berulangkali, dan akhirnya dia menyetujui. Kami lalu berpelukan lagi.

Begitulah, hari ini saya menjadi monster, sungguh saya menyesal telah mencubit anak, dan sudah memandikannya dengan kasar.

Masih terngiang kalimat Adek tadi...

“Kenapa Mama kasih begitu Adek, Adek tidak pernah kasih begitu Mama, kenapa orang dewasa boleh mencubit anaknya, anaknya tidak boleh mencubit orang dewasa?”

Walaupun kami berpelukan 30 menit kemudian, saling mengelus pipi dan saling mencium. Mungkin kejadian tadi akan lama dikenang oleh anak saya yang baru berumur 5 tahun ini.

Selasa, 10 Juli 2018

16 Feb 2018

#SalamAwas Tanya Jawab Tentang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye

Tahapan Kampanye sudah dimulai, sebagai Pengawas Pemilu..ini berarti jam kerja bertambah dan waktu tidur berkurang ^_^

Karena sudah masuk tahapan, otomatis Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang tersebar di daerah kita sudah harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai tulisan perdana saya dengan hestek #SalamAwas, saya share tanya jawab yang paling sering ditanyakan oleh masyarakat terkait hal ini :
Hasil penertiban APK

Apa Perbedaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye? 

Jawaban: 

Alat Peraga Kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai oleh APBD dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.

Sedangkan Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai oleh APBD dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.

Apakah ucapan selamat berupa spanduk yang ada tanda Gambar calon/paslon termasuk kategori Alat Peraga Kampanye? 

Jawaban : Termasuk 

Apakah boleh memasang Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye design sendiri di rumah pribadi warga? 

Jawaban: Tidak Boleh

Merujuk PKPU No 4 Tahun 2017 Pasal 70 ayat (1) mengatakan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain dalam ukuran dan jumlah yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) serta pasal 26 ayat (1) dan ayat (3).

Fyi, di Pasal 23 itu memuat ukuran-ukuran yang diperbolehkan untuk selebaran, brosur, pamflet, poster. 

Hal yang sama berlaku untuk APK, termuat di Pasal 70 ayat (2) 

Apa dasar Satpol PP dan Panwas menurunkan Baligho yang terpasang sekarang?

Jawaban: 
Pasal 76 ayat (1)(2) 
Jika melanggar pasal 70 yang tersebut di atas, maka akan dikenakan sanksi peringatan tertulis atau perintah penurunan APK 1x24 jam.

Kalau Parpol atau Gabungan Parpol, Paslon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan maka Panwaslu Kota /dan atau Panwas kecamatan berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan APK. 

Bagaimana jika APK atau Bahan Kampanye yang dipasang warga sudah sesuai design dan ukuran yang ditetapkan KPU? Apakah diperbolehkan?

Jawaban: Boleh, jika mendapatkan izin dari pemilik tempat dan sesuai dengan lokasi pemasangan APK yang ditetapkan KPU dari hasil kordinasi dengan PEMDA, Perangkat Kecamatan, dan Perangkat Desa (PKPU No 4 Tahun 2017 Pasal 30).

Semoga bermanfaat ^_^ 
#SalamAwas